PENYIDIK POLSEK WAIGETE LIMPAHKAN TERSANGKA KE JPU
Pihak Penyidik dari Kepolisian Sektor Waigete pagi tadi melakukan pelimpahan Tersangka dan Barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere. Senin (21/3/2016 pukul 09.00 wita)
Proses pelimpahan Tersangka bersama dengan Barang bukti kepada pihak JPU di Kejaksaan Negeri Maumere ini dilakukan karena berkas perkara yang ditangani oleh Penyidik Polsek Waigete telah dinyakan lengkap.
Untuk diketahui, bahwa proses pelimpahan tersebut dilakukan pada tersangka An. Markus Andre Djawa alias Andre dengan kasus yang diduga dilakukan olehnya, yaitu kasus ' Melakukan Hubungan Badan dengan Anak di bawah Umur dan Membawa Lari Perempuan yang Belum Dewasa '.
Usai proses pelimpahan tersebut, kini Tersangka Andre beralih status menjadi tahanan Jaksa guna melanjutkan ke tingkat proses Sidang di Pengadilan.