SAT RESKRIM BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN BARANG ELEKTRONIK

SAT RESKRIM BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN BARANG ELEKTRONIK

Jajaran Satuan Reskrim Polres Sikka tadi malam (selasa,22/3/2016) berhasil mengungkap atau menangkap pelaku kasus pencurian barang elektronik yang selama ini beroperasi di seputaran Centrum dan kompleks permukiman warga di sekitar Bandara Frans Seda Maumere.

Tim kecil dari Sat Reskrim Polres Sikka yang dipimpin oleh Kepala Unit 4 Aiptu Sang Nyoman Parwata dan 3 orang anggota ini berhasil menangkap seorang buronan spesialis pencurian barang elektronik, yaitu Jeremias Ata Kelam alias Jeri (32) warga Jalan Teka Iku, Kel. Waioti, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka. Kemudian saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya beserta barang bukti yang masih berada di tangannya.

Usai melakukan penangkapan, Kepala Unit 4 Sat Reskrim Polres Sikka mengatakan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian barang-barang elektronik dan barang lainnya. Dan aparat berhasil meringkus pelaku berkat kerja keras, kerja sama dan sinergi antara Polri dengan warga masyarakat. Lanjutnya, berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sikka tercinta ini.