KAPOLSEK WAIGETE POLRES SIKKA LAKSANAKAN PROGRAM PROBLEM SOLVING PENYELESAIAN MASALAH TANAH ANTAR WARGA WAIGETE

Tribratanressikka.com-maumere.

Maumere,30-08-2024,

Salah Satu Program Polri adalah "Problem Solving" yaitu Upaya penyelesaian masalah yang terjadi di masyarakat oleh anggota Polri dengan mencari solusi dan penyelesaian secara damai melalui kesepakatan bersama. 

Seorang Anggota Polri harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi permasalahan, menganalisis informasi yang terkait, berpikir kreatif, dan mengambil keputusan dengan memperrimbangkan berbagai faktor dan berpikir tentang solusi alternatif.

 

Mewujudkan Program Polri tersebut maka Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, Jam. 10.00 wita, bertempat di Aula Mako Polsek Waigete, Desa Egon, Kec. Waigete, Kab. Sikka, Kapolsek Waigete IPTU I WAYAN ARTAWAN, S.H, bersama Anggota Polsek Waigete, melaksanakan Program Penyelesaian masalah/ problem solving yaitu telah mempertemukan Saudara. FRANSISKUS RAGA/Penggugat dan Pihak Kepala Desa Pogon bersama para Pemilik Tanah yang menghibahkan Tanahnya untuk Pembangunan Kantor Desa Pogon An. WENSESLAUS WAIR dan Saudara MIKHAEL MANYELA ( Adik kakak kandung ).

 

Penyelesaian masalah tersebut berdasarkan SURAT PENGADUAN DARI SDR. FRANSISKUS RAGA NOMOR: FR / 01 / VIII / 2024, TANGGAL 21 AGUSTUS 2024, YANG MENGKLAIM BAHWA LOKASI KANTOR DESA POGON ADALAH MILIKNYA ( SAUDARA FRANSISKUS RAGA ) DAN SURAT PENGADUAN TERSEBUT DITUJUKAN KEPADA BAPAK KAPOLRES SIKKA.

 

 

Proses Penyelesaian masalah/Mediasi tersebut dihadiri oleh: 

-Kapolsek Waigete IPTU I WAYAN ARTAWAN, SH bersama anggota

-Mewakili Camat Waigete Ibu YEYEN

-Kepala Desa Pogon bersama Perangkat Desa

-Ketua BPD Desa Pogon bersama staf

-Sdr. FRANSISKUS RAGA ( Penggugat/ Pelapor)

-Para Pemilik tanah an. sdr. WENSEALAUS WAIR dan sdr. MIKHAEL MANYELA bersama keluarga

-Tokoh adat Desa Pogon

-Perwakilan masyarakat Desa Pogon

 

 

 

Mediasi berjalan Alot,Saudara FRANSISKUS RAGA ( Penggugat ) tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan/Sertifikat tanah dan hingga saat ini juga, Lokasi tanah Kantor Desa Pogon belum memiliki Sertifikat Kepemilikan. kepala Desa Pogon LAURENSIUS SUSAR menyampaiakan bahwa, sekitar 2 tahun lalu pihak pemerintah Desa Pogon telah memberikan Bako Wua ta'a/uang Sirih pinang kepada pemilik lahan an. MIKHAEL MANYELA karena menghibahkan tanah tersebut untuk pembangunan Kantor Desa Pogon sehingga Pemerintah Desa Pogon hingga saat ini menganggap bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Desa Pogon dan karena Sdr. FRANSISKUS RAGA tetap mengklaim lokasih tanah Kantor Desa Pogon.

 

 

Kapolsek Waigete Polres Sikka IPTU I WAYAN ARTAWAN,S.H menyampaikan kepada Saudara FRANSISKUS RAGA untuk mengadukan persoalan tersebut secara hukum di Pengadilan Negeri Maumere, dan Kapolsek Waigete juga meminta agar Saudara FRANSISKUS RAGA tidak mengganggu aktifitas dan Pelayanan dikantor Desa Pogon sambil menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Maumere.

 

 

Sementara itu penggugatSaudara.FRANSISKUS RAGA bersedia untuk tidak mengganggu aktifitas di Kantor Desa Pogon demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat Desa Pogon. sdr. WENSESLAUS WAIR dan sdr. MIKHAEL MANYELA ( Pemilik tanah ) siap kapan saja apabila dipanggil dari Pihak Pengadilan Negeri Maumere guna menyelesaikan maslah lokasi tanah Kantor Desa Pogon tersebut.

 

 

Hingga saat ini Pihak Pemerintahan Desa Pogon tetap menganggap bahwa tanah Kantor Desa Pogon telah diserahkan oleh pemilik tanah An. MIKHAEL MANYELA untuk pembangunan kantor Desa Pogon dan diserahkan dengan seremonial adat. Saudara FRANSISKUS RAGA/Penggugat Berjanji untuk tidak mengganggu aktifitas dikantor Desa Pogon dan akan melanjutkan masalah tersebut secara hukum di pengadilan Negeri Maumere.

 

 

Proses Mediasi tersebut ditunda dengan pertimbangan karena tidak ada titik temu diantara Saudara.FRANSISKUS RAGA dan Para Pemilik lahan serta Pemerintah Desa Pogon.Semua rangkaian Penyelesaian masalah/mediasi berjalan aman dan lancar. Proses penyelesaian masalah tersebut dikawal dan diamankan oleh Personil Polsek Waigete.*LT16PAG23*