Polri Untuk Masyarakat : Polres Sikka Tegas Tangani Kasus Kekerasan Seksual.

Tribratanewssikka.com – Maumere, 7 Februari 2025 – Seorang pria lanjut usia berinisial K.G dilaporkan ke Polres Sikka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik bermodus pengobatan alternatif.
Korban, seorang perempuan berinisial M.C.M, resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka dengan Nomor Laporan Polisi: LP/24/II/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT tertanggal 7 Februari 2025.
Peristiwa yang memilukan ini diduga terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di rumah terlapor di Wutik, RT 003/RW 001, Desa Waturepa, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka.
Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa pelaku datang ke rumah kerabatnya pada Sabtu malam, 1 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, dan mengaku memiliki kemampuan “menerawang” penyakit.
Pelaku mengatakan bahwa korban sedang mengidap penyakit berat dan harus segera diobati untuk menghindari risiko kematian. Dalam kondisi panik dan takut, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku untuk menjalani pengobatan di rumahnya.
Saat di dalam kamar, pelaku meminta korban berbaring dan menaikkan bajunya dengan dalih memulai pengobatan. Namun, yang terjadi justru diduga merupakan tindakan kekerasan seksual.
Pelaku meraba perut korban, menyuruhnya membuka bra, lalu memegang dan memilin bagian sensitif tubuh korban sambil menanyakan apakah korban merasa geli. Korban menjawab bahwa ia merasakan sakit, bukan geli.
Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban menurunkan celana hingga sebatas paha dan melanjutkan aksinya dengan menekan bagian paha hingga mendekati area kemaluan korban.
Merasa telah dilecehkan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka. Untuk memperkuat laporan, dua orang saksi yakni F.A.R dan G.M turut dihadirkan dalam proses penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sikka langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku K.G telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik mempertimbangkan sejumlah faktor:
- Tersangka tidak berpotensi mengulangi perbuatannya,
- Tidak berupaya melarikan diri,
- Tidak berupaya menghilangkan barang bukti.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan:
- Tersangka merupakan lanjut usia (lansia),
- Mengalami gangguan kesehatan,
- Bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Meskipun demikian, pihak Polres Sikka menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak adanya penahanan tidak berarti adanya penghentian proses hukum.
Penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengiriman berkas perkara tahap I pada 8 April 2025 melalui surat No. B/480/IV/2025/RES SIKKA.
- Pengembalian berkas dengan petunjuk (P-19), kemudian dikirim ulang setelah perbaikan pada 8 Mei 2025 dengan No. B/628/V/2025/RES SIKKA.
- Penyampaian berita acara koordinasi berdasarkan petunjuk kejaksaan dengan No. B/876/VI/2025/RES SIKKA, tertanggal 20 Juni 2025.
- Terakhir, penyidik menerima berita acara koordinasi kedua pada 2 Juli 2025, dan saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Fisik, dan proses hukumnya terus berjalan hingga tuntas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas latar belakangnya, serta segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual agar dapat ditangani secara hukum.[Cm²4-Humas Polres Sikka]