Bhabinkamtibmas Polsek Lela Polres Sikka Redam Kisruh Pencemaran Nama Baik di Medsos, Warga Pilih Damai

Melalui kehadiran Bhabinkamtibmas bersama tokoh adat dan pemerintah desa, konflik pencemaran nama baik di media sosial berhasil diredam sebelum membesar menjadi perkara hukum. Pendekatan dialogis dan kearifan lokal terbukti efektif menjaga keharmonisan warga, sekaligus menunjukkan bahwa Polri hadir sebagai jembatan penyelesai masalah, bukan sekadar penegak hukum semata.

Bhabinkamtibmas  Polsek Lela Polres Sikka Redam Kisruh Pencemaran Nama Baik di Medsos, Warga Pilih Damai
Cecar Hoaks di Medsos, Bhabinkamtibmas Lela Luruskan Salah Paham Lewat Damai Adat

Tribratanewssikka.com – Maumere, 24 November 2025. Upaya problem solving kembali ditunjukkan Polres Sikka melalui Bhabinkamtibmas Desa Lela. Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, Aipda Jhon Kenedi Roga turun langsung memfasilitasi penyelesaian laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial di Dusun Tada, Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka.

Kegiatan mediasi berlangsung di Rt 17, Rw 05, Dusun Tada, Desa Lela, dengan para pihak sebagai berikut: Pelapor: MR, 59 tahun, alamat Rt 16, Rw 05, Dusun Tada, Desa Lela. Terlapor: Ant, 35 tahun, alamat Rt 17, Rw 05, Dusun Tada, Desa Lela.

 

Kasus bermula dari unggahan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik salah satu pihak hingga menimbulkan ketegangan di lingkungan sekitar. 

 

Untuk mencegah polemik meluas, Ketua RT bersama tokoh Lembaga Adat Desa Lela menginisiasi mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak dan melibatkan Bhabinkamtibmas sebagai pendamping.

 

Dalam proses mediasi, pelapor dan terlapor diberi kesempatan menyampaikan kronologi, isi unggahan, serta dampak yang dirasakan masing-masing. 

 

Dengan pendekatan dialogis dan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dari ujaran maupun unggahan di media sosial, suasana yang semula tegang berangsur mencair.

 

Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk : Menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan, karena persoalan dinilai hanya berawal dari kesalahpahaman dan emosi sesaat. Tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum positif, serta sepakat saling memaafkan dan menjaga etika dalam bermedia sosial ke depan.

 

Kegiatan penyelesaian masalah ini dihadiri oleh: Ketua Lembaga Adat Desa Lela beserta perangkat. Bhabinkamtibmas Desa Lela, Aipda Jhon Kenedi Roga. Kepala Dusun Tada. Ketua RT/RW Dusun Tada. Unsur masyarakat setempat. Seluruh rangkaian giat berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. [Cm24]