KUHP–KUHAP Jadi Fokus, Kabag Ops Polres Sikka Polda NTT Dorong Perwira Jadi Motor Edukasi Anggota
Sosialisasi KUHP dan KUHAP yang disampaikan Kabag Ops Polres Sikka menegaskan pentingnya penguatan pemahaman hukum bagi perwira dan personel, agar setiap pelaksanaan tugas kepolisian berjalan profesional, sesuai prosedur, serta mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 6 Januari 2026 – Komitmen Polres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur dalam memperkuat profesionalisme dan kepastian hukum kembali ditegaskan. Seusai pelaksanaan apel pagi pada Selasa, 6 Januari 2026, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sikka, AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E., memberikan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada jajaran pejabat utama dan perwira Polres Sikka.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para Kabag, Kasat, Kasie, serta seluruh Perwira Polres Sikka, dan menjadi bagian penting dari upaya institusional untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan personel Polri benar-benar berlandaskan aturan hukum, prosedur yang sah, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam arahannya, AKP I Wayan Oka Deswanta menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penanganan perkara di lapangan. Ia menekankan bahwa perubahan dan dinamika hukum yang terus berkembang menuntut setiap personel Polri untuk selalu memperbarui pengetahuan dan pemahamannya.
“KUHP dan KUHAP adalah pedoman dasar dalam setiap tindakan kepolisian. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dan benar mutlak diperlukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat,” tegas AKP I Wayan Oka Deswanta di hadapan para perwira.
Lebih lanjut, Kabag Ops Polres Sikka menekankan peran strategis para perwira sebagai agen perubahan dan penggerak edukasi hukum di lingkungan unit kerja masing-masing. Ia meminta agar materi sosialisasi tersebut tidak berhenti di tingkat pimpinan, namun benar-benar diimplementasikan dan disampaikan secara berjenjang kepada seluruh personel.
“Para perwira memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk meneruskan pemahaman ini kepada anggota. Dengan demikian, setiap personel di lapangan memiliki bekal hukum yang kuat dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi di internal Polres Sikka, sehingga setiap tindakan kepolisian dapat berjalan seirama, profesional, proporsional, dan akuntabel. Pemahaman yang baik terhadap KUHP dan KUHAP diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh keseriusan. Para peserta tampak menyimak dengan seksama materi yang disampaikan, menyadari bahwa penguasaan aspek hukum bukan hanya menjadi tuntutan administratif, tetapi juga cerminan integritas dan kualitas sumber daya manusia Polri.
Melalui kegiatan ini, Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk terus membangun aparat penegak hukum yang Presisi, berwawasan hukum, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sikka dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Sikka. [Cm24]


